News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas Susun SOP Pengawasan dan Kode Etik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat ini sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK dan kode etik untuk pimpinan dan pegawai KPK.

Kode etik ini diharapkan segera rampung dan dapat segera diterapkan.

Baca: Dewan Pengawas KPK Pastikan Semua Penggeledahan Sudah Dapat Izin

"Secepat mungkin (kode etik rampung)," kata Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Dalam menyusun kode etik ini, Dewas menerima menerima masukan dari berbagai pihak.

Pada hari ini, misalnya, Dewas menerima delegasi Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau yang dalam Bahasa Inggris disebut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dipimpin Country Manager Indonesia and Liaison to ASEAN Collie F. Brown.

UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara.

"Dari UNODC tadi  memeberikan sumbangan informasi dengan memberikan contoh kode etik di negara lain," katanya.

Harjono yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, tak hanya kepada pegawai dan pimpinan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menyusun kode etik bagi Dewas.

Kode etik ini penting agar Dewas memiliki koridor yang jelas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Kita nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja apakah kita-kita (Dewas) juga ada kode etiknya. Saya kira harus ada. Jadi itu nanti akan disusun," kata Harjono yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesempatan ini, Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dalam UU nomor 19/2019 tidak disebut mengenai kode etik bagi Dewas.

Namun, lima anggota Dewas bersepakat organ baru ini juga harus memiliki kode etik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini