TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua DKPP, Muhammad mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menggelar sidang etik, meskipun Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mengirimkan surat pengunduran diri.
Untuk diketahui Wahyu terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu Caleg PDIP.
"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada Presiden, secara administratif kalau presiden belum menerbitkan SK pemberhentian, berarti dia masih komisioner,"ujar Muhammad di Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/1/2020).
Baca: Tiga Jam Bertemu, MPR dan KPK Sepakat Pemberantasan Korupsi Tak Timbulkan Kegaduhan
Pihaknya menurut Muhammad menggelar sidang etika berdasarkan laporan dari masyarakat. DKPP menurutnya tidak bisa menolak atau mengenyampingkan Laporan masyarakat.
"Jadi pelaporan itu diatur dalam undang-undang siapa saja masyarakat peserta pemilu pemantau, kita dalam posisi tidak bisa menolak laporan. walaupun di pasal lain kalau laporan itu masuk, baru kita verifikasi formil materil, Apakah kemudian memenuhi syarat untuk dilakukan sidang, " katanya.
Baca: Rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, Komisi II Bahas Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Pilkada
Selain itu menurut Muhammad sidang DKPP digelar karena status Wahyu masih aktif sebagai komisioner KPK saat terjaring OTT KPK.
"Sidangnya besok," pungkasnya.