TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Jiwasraya memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (14/1/2020) telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Siapa saja?
Benny Tjokrosaputro
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, hanya tertunduk saat dicecar sejumlah awak media ketika keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa(14/1/2020).
Benny Tjokrosaputro keluar sekira pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu dengan tulisan tahanan.
Ia ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah menjalani pemeriksaan.
Baca: BREAKING NEWS: Benny Tjokrosaputro Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media yang sudah menunggunya.
Tak banyak kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan gedung utama.
Baca: Kejaksaan Agung Sebut Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Pernah Laporkan Dugaan Fraud di Jiwasraya
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca: Kementerian BUMN Minta Pemilik Hanson dan Heru Hidayat Lunasi Utang ke Asabri
Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.
Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara alasan penahanan.
"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.
Hary Prasetyo
Selain Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo pun ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Pantauan Tribunnews.com, Hary Prasetyo keluar sekira pukul 17.25 WIB atau berselang beberapa menit setelah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Hanya Tertunduk Saat Keluar Dari Gedung Bundar
Dia keluar setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.
Saat keluar, Hary dikawal ketat sejumlah petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Hary tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.
Baca: BREAKING NEWS: Benny Tjokrosaputro Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Hary enggan menjawab pertanyaan awak media soal keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia langsung naik ke mobil tahanan yang telah berada di depan Gedung Bundar.
Di dalam mobil tahanan, ia terlihat masih tertunduk dan enggan meladeni pertanyaan awak media.
Heru Hidayat
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020).
Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus ini sebelumnya mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro juga menggunkan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Baca: Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo Ikuti Jejak Benny Tjokrosaputro Jadi Tersangka
Pantauan Tribunnews.com, Heru keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekira pukul 17.50 WIB atau beberapa menit setelah Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Heru keluar dengan pengawalan ketat petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Di depan gedung utama Kejaksaan Agung RI, mobil minibus tahanan telah siap menjemput Heru.
Kabarnya, Heru bakal ditahan di Rumah Tahanan, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Baca: YLKI Baru Terima Satu Aduan Kasus Jiwasraya
Pengacara Heru Hidayat, Susilo Aribowo mengaku kecewa dengan penahanan kliennya.
"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo.
Dia juga menambahkan, pihaknya baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.
Dia mengaku belum bisa bicara banyak mengenai pokok perkara.
"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata dia.