News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Polemik Asuransi Jiwasraya, Jaksa Periksa 7 Saksi, Termasuk 5 Pejabat BEI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengumuman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan atas skandal keuangan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Di antaranya adalah Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Catatan Tribun, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan kasus Jiwasraya ke kejaksaan pada awal November 2019. 
Kementerian BUMN melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke kejaksaan.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.

Kementerian yang menaungi perusahaan pelat merah itu juga mensinyalir investasi Jiwasraya banyak digunakan untuk membeli saham-saham gorengan sehingga perusahaan gagal bayar klaim polis nasabah.

Saat pengumuman dimulainya penyidikan kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menyampaikan telah menemukan bukti pelanggaran pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah menebar investasi ke aset-aset finansial dan pembelian saham berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi alias saham-saham gorengan.

Baca: Erick Thohir Tunggu Audit BPK terkait Dugaan Korupsi di Asabri

Baca: Mahfud MD Akan Panggil Sri Mulyani dan Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di PT ASABRI

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut menemukan pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam kegiatan investasi di 13 perusahaan.

Bahkan, Jiwasraya banyak menempatkan dana investasi pada aset-aset persen berkinerja buruk atau berisiko tinggi.

Jiwasraya menempatkan saham 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 persen ditempatkan ke saham yang berkinerja buruk.

Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

Kejaksaan menyampaikan Jiwasraya diperkirakan mengalami potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 13,7 triliun dari investasi saham-saham gorengan yang dilakukan.

Proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Rabu, 8 Januari 2020, BPK mengumumkan hasil investiasi kasus Jiwasraya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini