TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi II DPR RI, diagendakan menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Selasa (14/1/2020) siang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, kepada Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
"Siang ini kita undang KPU, Bawaslu dan DKPP," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan KPU soal terjadinya kasus Komisionernya, Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Baca: Barang Bukti Hilang Kasus Suap PAW Caleg PDIP Dikhawatirkan Hilang, Begini Respon KPK
Selain itu juga Komisi II DPR RI akan menanyakan tentang pengunduran diri Wahyu.
Menurut dia, proses pergantian pergantian antarwaktu (PAW) Wahyu Setiawan pun akan dibahas dalam pertemuan dengan KPU.
KPU Harapkan Proses Penggantian Wahyu Setiawan Bisa Segera Dilakukan
Persiapan pilkada serentak pada September 2020 mendatang juga akan menjadi materi bahasan dalam pertemuan dengan KPU.
Baca: Kader PDIP Harun Masiku Sudah Kabur ke Singapura Sejak 6 Januari
"KPU sebagai lembaga tentu tidak boleh terpengaruh dengan kasus ini. KPU harus segera melakukan konsolidasi di internal dan ciptakan sistem yang transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak terjadi di waktu mendatang," jelas Wakil Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) ini.
KPU Harapkan Proses Penggantian Komisioner Wahyu Setiawan Bisa Segera Dilakukan
KPU RI menunggu proses penggantian komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang mengundurkan diri akibat terjerat kasus hukum.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan akan digantikan anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pasalnya, I Dewa Kade Wiarsa meraih suara tertinggi ke delapan di proses pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu.
"(Menunggu dari,-red) Sekretariat Presiden karena yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan,-red) pengangkatan dan pemberhentian sama," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).
Wahyu sudah resmi menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU, pada Jumat (10/1/2020). Wahyu mengundurkan diri pasca menjadi tersangka penerima suap dalam kasus korupsi proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Menurut Arief Budiman, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri atas nama Wahyu Setiawan itu kepada Presiden melalui Sekretariat Kepresidenan.
"Jadi kami sudah mengirimkan pemberitahuan itu. Pemberitahuan pengunduran diri maupun penetapan status tersangka. Jadi, kami tunggu proses," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan status tersangka Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDI-P Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Baca: KPK Geledah Kantor KPU Selama 8,5 Jam, Penyidik Bawa 3 Koper
Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).