TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR RI untuk menggunakan Hak Interpelasi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut telah melanggar kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dengan di DPR.
Kesepakatan itu melalui rapat gabungan antara Komisi VIII, IX dan XI dengan Kementerian Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan pada September 2019 lalu.
Pada rapat itu, pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta Kelas III Mandiri dari PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah).
Baca: Fraksi PKS DPR RI Ingin Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas Melalui Pansus
"BPJS merupakan hak konstitusional rakyat. Namun dalam perjalanannya ketika memperjuangkan hak layanan kesehatan yang difasilitasi BPJS sesungguhnya sudah ada rapat gabungan, menyepakati Komisi IX menolak kenaikan iuran BPJS Kelas III," kata Netty di Ruang Pleno fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Netty mengatakan, kenaikan iuran itu mengingkari hasil rapat gabungan DPR dan pemerintah.
Atas dasar itu, fraksi PKS DPR menggulirkan hak interpelasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasikan Penghapusan Rujukan Berjenjang Cuci Darah
"Pada 1 Januari 2020, kenaikan itu tetap berlaku untuk Kelas III mandiri. Dengan begitu pemerintah dan BPJS mengingkari dan tidak menepati hasil rapat gabungan.
"Untuk itu kami anggota dewan di Komisi IX mengajukan hak interpelasi sesuai UU MD3. Kami akan terus mengawal hajat hidup orang banyak," kata Netty.
Per 1 Januari 2020 ini, pemerintah resmi menaikan iuran peserta BPJS mandiri hampir dua kali lipat sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Baca: Empat Keluhan Peserta Soal Layanan BPJS Kesehatan
Berikut detail iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS :
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.