TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan putusan soal belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pasangan ini urung dilantik karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menganggap Elly telah dua periode menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
"Kembali ke Kementerian Dalam negeri untuk mengambil keputusan," ucap Olly di Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca: Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih
Olly mengatakan pihaknya akan mematuhi seluruh keputusan dari Kemendagri terkait polemik ini.
"Artinya semua keputusan dibahas kembali demgan gubernur lagi. Kita akan mengikuti kebijakan pemerintah," tutur Olly.
Baca: Pemprov Tegaskan Elly Lasut Tak Akan Dilantik, Wagub Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Olly berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan terbaik untuk Kepulauan Talaud.
"Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud," pungkas Olly.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Utara belum melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebenarnya, Elly Englebert Lasut dan Mochtar Parapaga terpilih dalam Pilkada 27 Juni 2018. Namun, tak kunjung dilantik karena dianggap sudah pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Talaud.