News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Eks Direktur Utama dan Eks Direktur Keuangan Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mulai menggelar penggeledahan terhadap dua rumah milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di daerah Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) sore.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, penggeledahan dilakukan terhadap rumah milik eks Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

"Hari ini tim penyidik juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan ke tempat yang diduga akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," kata Hari Setiyono di Gedung Bunder Kejagung, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca: Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya, Bos PAN Arcadia: Saya Tidak Terlibat Apa-apa

Namun, dia tidak membeberkan secara lebih detil perihal barang apa saja yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Nanti apa yang disita besok saya informasikan karena masih proses, masih didata apakah saja nanti yang akan disita penyidik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

Baca: Harry Prasetyo Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Pernah Berada di Lingkungan Istana, Segini Hartanya

Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta.

Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca: Irit Bicara Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Jiwasraya, Bos Sinarmas Asset: Saya Hanya Mendampingi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.

Baca: Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya, Bos PAN Arcadia: Saya Tidak Terlibat Apa-apa

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.

Atas perbuatannya , kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Tangan terborgol

Mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi dua nama terakhir yang keluar menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Sebelum kedua nama itu, nama Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat telah terlebih dahulu keluar menggunakan baju tahanan merah jambu dari Gedung Kejaksaan Agung RI.

Baca: Profil Benny Tjokrosaputro yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya: Gemar Bermain Saham sejak Kuliah

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim terlebih dahulu keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.

Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Selang lima menit, Mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan menyusul dengan mobil tahanan berbeda.

Kedua tersangka keluar dari Gedung Bundar kejaksaan Agung RI dengan tangan terborgol.

Baca: Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya Bungkam Saat Digiring Jaksa dari Gedung Bundar ke Mobil Tahanan

Saat dicecar awak media dengan sejumlah pertanyaan, keduanya kompak bungkam.

Mereka tampak tertunduk dan berlalu menyusuri kerumunan awak media dan menuju mobil tahanannya masing-masing.

Kabarnya, keduanya akan ditahan ditempat yang berbeda-beda.

Hendrisman Rahim akan ditahan di Guntur Pangdam Jaya, Jakarta Timur dan Syahmirwan akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini