Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset milik eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dari kediamannya di sekitar Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) sore.
Penyitaan tersebut menyusul ditetapkannya Hendrisman sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kerugiannya mencapai Rp 13,7 triliun.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 21.15 WIB, satu truk derek membawa dua kendaraan mewah mendadak tiba di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Baca: Kejaksaan Agung Geledah Rumah Eks Direktur Utama dan Eks Direktur Keuangan Jiwasraya
Ternyata, dua kendaraan mewah tersebut hasil penyitaan dari kediaman Hendrisman Rahim.
Hal itu dibenarkan seorang yang mengaku keponakan Hendrisman Rahim bernama Dimas.
"Iya (dua kendaraan itu milik Hendrisman, Red)," kata Dimas.
Dua kendaraan mewah yang diboyong tim penyidik Kejagung RI ialah satu unit Mercedes Benz berawarna hitam dengan nomor polisi B 747 DIR.
Selain itu, Kejagung RI juga menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL.
Baca: Luka Parah, Anggota Geng yang Tawuran di Grogol Petamburan Kondisinya Masih Kritis
Dua unit kendaraan motor tersebut kemudian diberikan tanda pita pengamanan berwarna putih merah sebagai tanda kendaraan tersebut disita pihak penyidik Kejagung RI.
Menurut Dimas, tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyitaan dilakukan di kediaman Hendrisman.
Baca: Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Termasuk Orang Terkaya di Indonesia, Segini Hartanya
Dia juga menyebut, Hendrisman dalam kondisi sehat.
"Keluarga belum menjenguk, tapi (Henderisman, Red) dalam kondisi sehat," katanya.
Namun, tidak dijelaskan secara pasti apakah ada aset lain yang disita tim penyidik kejaksaan agung RI.