Pertemuan itu terkait ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat.
Dikarenakan Keraton Agung Sejagat mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.
Pihak yang dapat dimintai keterangan terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan istri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," terang Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Kini, Totok Santosa dan Dyah Gitarja telah dibawa ke Mapolres Purworejo.
Keduanya dibawa untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.
Pada malam harinya, ternyata Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu akan dibawa ke Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna membenarkan hal itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," ujar Iskandar, Selasa (14/1/2020), yang dikutip dari Kompas.com.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat disekitar lokasi Keraton.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Tak hanya itu, aktivitas di Keraton Agung Sejagat itupun diberhentikan sementara.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama.