Tetapi, ternyata dana tersebut diketahui mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri. Bukan untuk investasi sepetti yang dijanjikan.
Hingga saat ini, keberadaan Anton Tantular masih belum diketahui.
4. Hendro Wiyanto
Kemudian, terdapat Hendro Wiyanto. Dia merupakan Direktur Utama di PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia.
Bersama dengan Anton Tantular, Hartawan Aluwi, dan Robert Tantular, Hendro melakukan penggelapan dana diperusahaan tersebut.
Sama halnya dengan Anton, Hendro kini masih berkeliaran bebas di luar negeri.
Ketiganya terlacak melarikan diri ke Singapura.
Hartawan diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.
Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber: Kompas.com (Dani Prabowo/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Agni Vidya Perdana/Nabilla Tashandra | Editor: Bayu Galih/Agni Vidya Perdana/Sabrina Asril)