News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Soal Pemeriksaan Kasus MeMiles, Mulan Jameela Tunggu Izin Jokowi, Istana: Tak Perlu Jika Hanya Saksi

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Mulan Jameela. RIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Istana menanggapi pernyataan dari pengacara Mulan Jameela, yang menyebut akan memenuhi panggilan polisi atas kasus MeMiles, jika seizin dari Presiden Jokowi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, polisi tak perlu meminta izin tertulis dari Presiden Jokowi, jika ingin memanggil Mulan Jameela.

Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI, namanya terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Dari informasi yang diterima oleh Dini Shanti Purwono, Mulan Jameela hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kemudian, Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".

Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Jakarta Pusat pada Rabu (4/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.

"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Menurut Trunoyudo, Mulan Jameela akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," ungkop Truno.

Sementara, Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur jika sudah ada izin dari Presiden Jokowi.

Izin yang dimaksud oleh Ali Lubis itu, berkaitan dengan status Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI.

Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.

Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.

"Enggak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujar Ali Lubis.

Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles.

"Sebagai warga negara yang taat hukum mbak Mulan tentu akan hadir," tutur Ali Lubis.

Diketahui setelah Pemeriksaan Eka Deli

Diketahui, Inisial MJ terungkap dalam hasil pemeriksaan penyanyi Eka Deli Mardiyana, Senin (13/1/2020).

Nama istri musisi Ahmad Dhani itu disebut sebagai satu di antara 13 orang partisipan atau member dalam aplikasi MeMiles.

Di antaranya yakni AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M.

 MJ adalah Mulan Jumeela, anggota DPR RI.

Sedangkan D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.

Investasi bodong MeMiles menjanjikan omzet ratusan miliar, yang menyeret beberapa nama artis yang diduga ikut terlibat.

Eka Deli dan Marcello Tahitie alias Ello sudah menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong tersebut.

Sebelumnya, Eka Deli membantah tuduhan menjadi koordinator dari sejumlah artis untuk mengikuti program bisnis MeMiles.

Eka Deli mengatakan, dirinya hanya sebatas menjadi penghubung dari sejumlah rekan artis yang diminta pihak PT Kam and Kam untuk mengisi acara hiburan.

"Keterlibatan saya di sini hanya sebagai penyanyi secara profesional. Saya dimintai tolong sebagai perantara untuk mencari artis untuk acara MeMiles," ujar Eka Deli, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (13/1/2020).

Eka Deli mengakui dirinya pernah menjadi member investasi MeMiles tersebut.

Ia juga mengatakan, sempat mendapatkan sebuah mobil jenis SUV, Toyota Fortuner.

Menurutnya, Mobil Toyota Fortuner tersebut sebagai bonus TopUp investasi aplikasi MeMiles.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono/Bayu Indra Permana) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini