TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menagkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Raja yang bernama Sinuhun Totok Santosa dan Ratu yang bernama Fanny Aminadia ditangkap di Wates, Yogyakarta.
Penagkapan keduanya dibenarkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Menurutnya, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
Keduanya terdaftar sebagai warga Jakarta di KTP mereka dan tinggal di kos di Yogyakarta.
Ia menambahkan jika Fanny Aminadia bukanlah istri dari Totok Santosa.
"Sementara Fanny Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Jika sebelumnya diberitakan bahwa Fanny adalah istri dari Totok, hal tersebut dibantah Kapolda Jawa Tengah.
Ia menegaskan jika penangkapan ini memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Menurutnya, tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," ungkapnya.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.
BACA JUGA : Keraton Agung Sejagat jadi Tempat Selfie Warga
Potret Fanny Aminadia
1. Fanny Aminadia saat mengenakan pakaian casual
2. Fanny Aminadia saat mengenakan pakaian Ratu
3. Fanny Aminadia saat mengenakan pakaian adat jawa
4. Fanny Aminadia saat foto dalam mobil
5. Fanny Aminadia bersama Totok Santosa
6. Fanny Aminadia ketika diamankan Polisi
Sementara itu, Kepolisian RI menyatakan pimpinan Kerajaan Agung Sejagat (KAS) Purworejo, Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya, Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja akan dijerat atas dugaan pelanggaran pasal penipuan.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan, modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka dengan berkedok meminta uang untuk membeli seragam hingga kartu anggota kerajaan kepada seluruh pengikutnya.
"Dari pihak kepolisian telah mendapatkan alat bukti daripada pelaku tersangka TSH dan FA adalah tindak pidana penipuan dengan modus membayar beberapa biaya. Ada untuk membayar seragam, kemudian kartu anggota, kemudian dengan cara juga bagaimana dia menyampaikan dengan simbol daripada kerajaan," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Selain meminta dana untuk keperluan di atas, Argo menyatakan kedua tersangka juga meminta uang kepada anggotanya untuk mendirikan bangunan Kerajaan Agung Sejagat.
"Jadi ada juga yang bantu dengan biaya yang mendirikan seolah-olah sebuah kerajaan dengan berbagai macam bangunan yang bentuknya sepeti kerajaan," ungkap dia.
Namun demikian, ia masih melakukan investigasi alasan seluruh pengikutnya mau dimintai uang untuk keperluan tersebut. Hingga saat ini, Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 17 saksi yang juga para pengikut dan tetangga kedua tersangka.
"Kebetulan yang jadi korban tidak hanya di Purworejo tapi juga di luar Purworejo. Yang jadi pendalaman penyidik kenapa sih korban bisa terpengaruh seperti itu. Ini sedang di dalami penyidik Jawa tengah," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat pasal 14 UU nomor 1 tahun 2006 tentang menyebarkan berita bohong dan pasal 378 KUHP dengan dugaan penipuan.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Igman Ibrahim)