News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan 10 Poin Penanganan Masalah Jiwasraya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.

Dalam rapat tersebut, Burhanuddin menjelaskan permasalahan Jiwasraya yang sedang ditangani lembaganya.

Pertama, ia mengatakan tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik internal dan eksternal asuransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli.

Kedua, kata dia, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca: Kejaksaan Agung Panggil 7 Saksi Lagi Terkait Korupsi Jiwasraya, 3 Orang Mangkir

Baca: Jiwasraya dan Asabri Bermasalah, ‎Jokowi Minta Ada Reformasi di Asuransi dan Dana Pensiun

Hasil dari perhitungan itu, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk asuransi Jiwasraya.

"Telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin.

"Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," imbuhnya.

Ketiga, penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Keempat, lanjut dia, tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat.

"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset," katanya.

"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," imbuhnya.

Kelima, Kejaksaan Agung telah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini