TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan oleh Totok Santoso dan Fanny Aminadia.
Dua orang tersebut berperan sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Totok dan Fanny telah ditangkap di Wates, Yogyakarta.
Iskandar Sutisna menceritakan bahwa modus penipuan yang digunakan adalah memberikan iming-iming kepada jabatan dengan syarat membayarkan uang mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
"Yang bersangkutan mencari orang-orang sebagai pengikutnya dikerajaan dan orang-orang tersebut dimintai uang mulai Rp 3 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Iming-imingnya mereka mendapatkan sebuah jabatan di kerajaan tersebut," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Rabu (15/1/2020).
Selain jabatan, para anggota yang mendaftar dijanjikan gaji yang besar dan kehidupan yang lebih layak.
Ketika ditanya apakah Totok dan Fanny akan dijerat dengan pasal penipuan, Sutisna mengiyakan.
Kombes Pol Iskandar Fitriana menambahkan jika sudah ada 400 orang korban dari modus penipuan ini.
"400 orang sudah menyetorkan uang kemudian ada yang tidak mendapatkan jabatan dan mereka merasa tertipu," ungkapnya.
Barang bukti berupa buku tabungan dari berbagai bank dengan jumlah nominal cukup besar sudah diamankan.
"Setelah pemeriksaan buku rekening atas nama Totok hanya sejumlah Rp 20 jutaan, sedangkan uang tunai yang disita saat penangkapan senilai Rp 16,2 juta," ungkapnya Kamis (16/1/2020) dikutip dari TribunJateng.com.
Iskandar melanjutkan dari segi keuangan kerajaan bodong tersebut masih terus diperiksa.
Menurutnya, Keraton Agung Sejagat ini sudah mendeklarasikan sejak 2018, tapi secara diam-diam dan pengikutnya masih sedikit.