News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Feri Amsari Sebut Jawaban Tumpak Panggabean Tak Jujur: Itu Jurus Berkelit Melempar Buah

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Feri Amsari (kiri) dan Tumpak Hatorangan (kanan) dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari sebut jawaban Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean berbelit-belit.

Feri menilai, jawaban yang diberikan Tumpak atas pertanyaan yang diajukan Najwa Shihab terkesan tidak jujur.

Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (16/1/2020), Najwa bertanya apakah pimpinan KPK sudah meminta izin kepada dewas untuk melakukan penggeledahan di kantor PDI-P.

Namun, Tumpak tak mau memberikan jawaban yang pasti soal pertanyaan yang ditanyakan berulang kali oleh Najwa tersebut.

"Makanya Opung (panggilan untuk Tumpak), kalau tampil di Mata Najwa itu ya jujur aja lah," kata Feri yang mendapat sorakan dan tepuk tangan penonton.

Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab).

"Kalau tidak jujur malah merepotkan," tambahnya.

Meski demikian, Feri menilai bahwa sosok Tumpak adalah sosok yang patut untuk dihormati.

"Tentu figur Opung dalam catatan sejarah kami berkegiatan, adalah orang yang sangat patut dihormati."

"Hari ini Opung sedang mempertahankan sesuatu yang bagi saya tidak masuk akal," terang Feri.

Feri lantas menyinggung soal Tumpak yang menghindar dari pertanyaan yang dilontarkan Najwa Shihab.

"Bayangkan Dewas itu bisa memberikan izin, tadi kan Opung menghindar ya sepak bola dari serangan Mbak Najwa," jelas Feri.

Feri menyebut, semakin Tumpak menjelaskan, publik justru semakin bingung dengan apa yang disampaikan Tumpak.

"Karena begini kalaupun belum ada permintaan izin dari pimpinan KPK kepada Dewas," kata Feri.

Feri pun lantas menyinggung soal tugas Dewas KPK di pasal 37B ayat 1 huruf A.

"Ingat tugas pasal 37 B ayat 1 huruf A bahwa Dewas KPK berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," terangnya.

Oleh sebab itu, menurut Feri, harusnya Dewas bertanya kepada pimpinan KPK mengapa tidak meminta izin soal penggeledahan di kantor PDI-P.

"Dan itu tidak dilakukan oleh Dewas," terang Feri.

Mendengar pernyataan tersebut, Tumpak lantas merespons.

"Apa anda tahu saya sudah bertanya atau tidak?" tanya Tumpak pada Feri.

Tak berhenti di situ, Feri lantas menanggapi pertanyan Tumpak tersebut.

"Opung yang saya tahu. Opung tidak menjelaskan, bahwa Opung sudah melaksanakan tugas pasal 37 B ayat 1 huruf A."

"Artinya Opung kan belum berjujur-jujur di hadapan publik," ungkap Feri.

Tumpak pun lantas membantah pernyataan dari Feri tersebut.

"Tidak begitu, saya sudah katakan kalau ada permintaan 1x24 jam, kita pastikan," tegas Tumpak.

Mendengar jawaban tersebut, Feri lantas kembali merespons.

"Artinya belum ada permintaan, harusnya kan Opung menegur 'kenapa tidak ada permintaan'," sahut Feri.

Seolah tak puas mendengar pernyataan yang dilontarkan Feri, Tumpak pun menanggapi.

"Apakah anda tahu apakah saya sudah menegur atau bertanya dan sebagainya?" tegas Tumpak.

Jawaban tersebut membuat orang yang berada di studio tertawa, tak terkecuali Feri.

Tak mau ketinggalan, Najwa Shihab lantas melontarkan pertanyaan kepada Tumpak.

"Jadi sudah Pung? Sudah menegur?" tanya Najwa Shihab pada Tumpak.

Tak tinggal diam, Tumpak lantas menjawab pertanyaan dari Najwa Shihab tersebut.

"Ya tentunya kita melalui organ KPK tentu melakukan sesuatu dong," terang Tumpak.

Mendengar jawaban yang diberikan Tumpak, Feri pun lantas menyebut Tumpak berkelit.

"Itu namanya Opung, jurus berkelit melempar buah," ujar Feri yang diikuti sorak dan tepuk tangan penonton.

Diberitakan sebelumya, belakangan KPK menjadi sorotan publik.

Pasalnya, KPK gagal melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor DPP PDI-P.

Hal tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDI-P, Harun Masiku dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) PDI-P.

KPK menyebut bahwa, Wahyu Setiawan menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Wahyu Setiawan disebut menerima uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Haruns Masiku.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini