News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketiga Pelaku Praktek Kedokteran Ilegal Datangkan Serum Sel Punca dari Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan ketiga pelaku praktek kedokteran ilegal, YW, LJ, dan Dr OH, mendatangkan serum stem cell atau sel punca dari Kintaro Jepang.

"Tersangka YW dan LJ mendatangkan serum stem cell dari Kintaro Jepang," kata Nana Sudjana ketika berada di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Kedua tersangka tersebut kemudian mengambil serum stem cell yang didatangkan dari Jepang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Baca: Karyawan Wanita di Kantor Perusahaan Jepang Disandera, Diduga Pelakunya Cemburu

Menurut keterangan Nana Sudjana, serum sel punca tersebut hanya bisa bertahan dalam waktu 48 jam.

Selanjutnya, serum tersebut dibawa ke HUBSCH Clinic -- lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan praktik suntik serum sel punca kepada para pasien yang datang, meskipun ia tak memiliki ijin resmi dari Kemenkes.

"Di sana, Dr. OH sebagai dokter umum sekaligus pemilik klinik, bertugas melakukan tindakan menyuntikan sel punca kepada para pasien," kata Nana Sudjana.

Lebih lanjut, serum stem cell ini, oleh ketiga pelaku dijual kepada pasien seharga $16.000 USD atau sekitar Rp. 230.000.000.

Dikatakan Nana, pasien yang akan membeli sekaligus menggunakan serum stem cell ini harus menyetorkan DP sebesar 50 persen terlebih dahulu atau setara dengan $8.000 USD kepada tersangka YW.

"Selanjutnya YW langsung order transfer Ke KINTARO CELLS POWER CO LTD di Jepang dan produk serum akan dikirim ke Indonesia dan langsung dijemput oleh YW di Bandara untuk kemudian dibawa ke klinik untuk segera disuntikan kepada pasien," ujarnya.

Selain itu, diungkapkan Nana Sudjana, tersangka JP di sini berperan sebagai yang mencari konsumen melalui promosi di acara seminar dan iklan di media sosial.

Baca: Habiskan Rp 12 M dalam 3 Bulan, Model Seksi Ceraikan Suami Bangkrut: Aku Tak Tertarik Pria Miskin

"Sisa pembayaran yang sejumlah $8.000 USD dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan atau infuse stem cell tersebut," ujar Nana Sudjana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini