TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019 dengan terdakwa Darman Mappangara, mantan Dirut PT INTI di Pengadilam Tipikor, Jakarta, menghadirkan empat orang saksi, Rabu (15/1/2020).
Keempatnya adalah Sekretaris admin Kantor Cabang PT INTI di Jakarta, Staf Bank Mandiri, Staf money changer Kota Kasablanka dan supir pribadi Andra Y Agussalam, tersangka dari PT AP II dengan memberikan kesaksian secara bergantian.
Dalam persidangan terungkap, Endang, supir pribadi Andra Y Agussalam menyatakan, dalam percakapan dengan Andra di mobil beberapa kali terungkap bahwa Darman sudah terlalu lama belum melunasi hutang.
Baca: Saksi Ungkap Mantan Dirut PT INTI Kerap Minta Bantuan Cari Pinjaman Uang
Endang menyatakan, Andra meminta dirinya ikut membantu mengejar dan menjadi penerima uang pengembalian yang dalam sidang beberapa kali diakui memakai istilah “buku”.
Kepada pengacara terdakwa, Endang mengaku menjadi perantara Andra Y Agussalam untuk menyerahkan pinjaman sebesar Rp5 miliar sebanyak 3 kali penyerahan dalam bentuk dolar Amerika di bulan Juli 2018.
Penyerahan dilakukan di kawasan perkantoran AP II dan lapangan golf Soewarna, Cengkareng, Jakarta Barat.
Di persidangan, Endang mengaku menerima dana pengembalian hutang sebanyak 12 kali selama 2019 sampai terjadi OTT oleh KPK.
Total penerimaan pengembalian adalah Rp4,7 milyar dimana Rp1 milyar merupakan uang yang di OTT KPK.
Total hutang yang masih belum dikembalikan adalah Rp300 juta ditambah marjin dari total pinjaman Rp5 milyar.
Direktur Bisnis PT INTI, Teguh Adi Suryandono dalam kesaksiannya, Senin (13/1/2020) menyatakan, PT INTI meminjam uang karena pada saat itu memiliki rapor merah dan berat di cashflow untuk operasional.
Adanya dana pinjaman diungkap Teguh saat ditanya peruntukkannya dan dijawab untuk membayar gaji dan membayar beberapa rekanan termasuk Lintas Arta di akhir tahun 2018.
Di persidangan, majelis hakim sempat menyinggung peran Dirut AP II, Muhamad Awaluddin terkait proyek ini.
Darman didakwa menyuap Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Perkara berawal ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.