News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

21 Januari Anggota Keluarga Cendana Diperiksa Jadi Saksi, Diduga Terima Reward Memiles

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal MeMiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020)

Terkait penyidikan kasus itu penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu berinisial W.

Kapolda menyebut W merupakan orang yang mengendalikan operasional pemberian reward dan penetapan reward.

"W ini banyak tahu soal bisnis MeMiles. Kemudian juga masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam. Yang bersangkutan tahu ke mana reward itu diberikan dan juga menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya," ujar Luki.

Ia menyebut W ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sebelumnya dan para saksi.

"Ada unsur kuat keterlibatan W sehingga mulai hari ini ia menjadi tahanan penyidik," katanya.

Eka Deli Mardiyana (43) tiba di Ruang Penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (13/1/2020). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Sebelumnya sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Para tersangka itu antara lain Suhanda (Direktur Utama PT Kam And Kam), Kamal Tarachan, Martini Luisi atau dokter Eva, dan Prima Handika. (surya/tribunjatim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini