Terkait penyidikan kasus itu penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu berinisial W.
Kapolda menyebut W merupakan orang yang mengendalikan operasional pemberian reward dan penetapan reward.
"W ini banyak tahu soal bisnis MeMiles. Kemudian juga masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam. Yang bersangkutan tahu ke mana reward itu diberikan dan juga menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya," ujar Luki.
Ia menyebut W ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sebelumnya dan para saksi.
"Ada unsur kuat keterlibatan W sehingga mulai hari ini ia menjadi tahanan penyidik," katanya.
Sebelumnya sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Para tersangka itu antara lain Suhanda (Direktur Utama PT Kam And Kam), Kamal Tarachan, Martini Luisi atau dokter Eva, dan Prima Handika. (surya/tribunjatim)