TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara melakukan rekonstruksi ke-2 dalam kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, Rabu (8/1/2020).
Ketiganya adalah istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran.
Putra dari Hakim Jamaluddin, Rajif Fandi Jamal ikut hadir dalam proses rekonstruksi pembuangan jenazah ayahnya di Desa Sukadame, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedatangannya untuk melihat langsung lokasi dan proses rekonstruksi ketika pelaku membuang jenazah ayahnya.
Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri merupakan perbuatan yang tidak manusiawi.
"Gak manusiawi perlakuannya itu," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (17/1/2020).
Ketika ditanya hukuman yang pantas untuk pelaku pembunuh ayahnya, ia menjawab jika pelaku layak mendapatkan hukuman seberat beratnya.
"Dihukum seberat-beratnya. Minimal seumur hidup, maksimal sesuai hukum islam hukuman mati," ungkapnya.
Ia menambahkan jika tidak mengenal kedua pelaku yang melakukan eksekusi pembunuhan terhadap ayahnya.
Tapi ia mengatakan jika kedua pelaku pernah datang ke rumah untuk menemui ibu tirinya yang menjadi dalang dalam pembunuhan ini.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan fakta-fakta baru pembunuhan Hakim PN Medan pasca rekontruksi tahap II yang dilakukan pada Kamis (16/1/2020).
Martuani Sormin Siregar mengatakan jika setelah pembunuhan terjadi yakni pukul 01.00, korban sempat ditempatkan beberapa jam di lantai 3 rumahnya.
Hal ini dikarenakan rencana yang akan mereka lakukan tidak sesuai dengan skenario awal.
"Skenario mereka yang seolah-olah merekayasa serangan jantung namun batal ada warna merah kebiruan di wajah korban," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Kamis (16/1/2020).
Kemudian istri korban bersikeras agar jasadnya harus dibuang, tapi tidak malam itu.
Karena Zuraida tahu jika korban tidak memiliki kebiasaan keluar malam dan ada satpam di rumahnya.
"Ada security, takutnya pada saat bawa jenazah karena yang bawa mobil bukan suaminya akan ketahuan," ungkapnya.
Perdebatan terjadi antara 3 tersangka karena tidak sesuai dengan skenario awal.
Akhirnya para tersangka sepakat untuk membuang jasad Hakim Jamaluddin pukul 04.00 pagi itu.
Fakta lain yang terungkap adalah korban sudah digunakan baju batik tapi diganti dengan baju olahraga.
"Korban jasadnya sudah dipakaikan baju batik tapi istrinya ingat bahwa itu hari Jumat hari olahraga maka dipasangkan training," imbuhnya.
Pada rekontruksi ini semua tersangka hadir dan dilakukan di 4 lokasi.
"Lokasi dilakukan rekontruksi ada 4 lokasi mulai dari perencanaan, eksekusi, pembelian handphone dan pembuangan jasad korban," katanya.
Ia menjelaskan jika terdapat 77 adegan pada saat rekonstruksi ini dan 54 adegan diantaranya dilakukan di rumah korban.
"54 adegan ada dirumah ketika para tersangka datang dijemput oleh pelaku (istri korban) kemudian menginap beberapa jam disimpan dilantai 3 kemudian sampai eksekusi pada jam 01.00," jelasnya.
Menurutnya rekonstruksi ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan bahwa ini kasus pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)