TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Wahyu dinilai terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
"Kita apresiasi DKPP yang bergerak cepat. Karena tugasnya memang menjaga etika penyelenggara pemilu," ujar Ketua DPP PKS ini saat ditemui Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca: Istana Proses Surat Pemecatan Wahyu Setiawan
Keputusan DKPP itu kata dia, memudahkan Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan penggantinya.
"Karena sudah ada daftarnya maka tinggal menentukan," jelas Mardani Ali Sera.
Berdasarkan aturan, dia menjelaskan, pengganti Wahyu Setiawan adalah berdasarkan peringkat terbanyak perolehan suara pada pemilihan anggota KPU RI tahun 2017 silam.
Baca: Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU, Posisi Wahyu Kemungkinan Digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Kala itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berada di posisi ke-8 dengan perolehan 21 suara. Suara I Made berada persis di bawah Arief Budiman yang kumpulkan 30 suara.
Karena itu menurut Mardani, Presiden Jokowi tinggal menentukan saja pengganti Wahyu Setiawan untuk menjadi Komisioner KPU.
"Catatan saya untuk pengganti Mas Wahyu adalah jaga kepercayaan ini dengan kokoh. Ingat ratusan juta pemilih yakin kredibilitas pemilu ada di tangan komisioner KPU," ucapnya.