Gus Dur mengatakan, secara peraturan perundang-undangan, DPR tidak berhak mengambil keputusan mengenai tragedi Semanggi I dan II.
Menurut Gus Dur, status pengadilan terhadap tragedi Semanggi I dan II seharusnya menjadi kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum.
"Dengan demikian, maka akan lebih (mungkin) bisa diteruskan ke pengadilan sampai pada banding di pengadilan tinggi, dan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA)," kata Gus Dur di Istana Merdeka, 18 Juli 2001.
Pernyataan Burhanuddin Menuai Protes
Maria Katarina Sumarsih menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II.
Burhanuddin menyebut kedua kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.
Sumarsih, yang merupakan ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, mempertanyakan jasa Jaksa Agung sebagai penyidik kasus HAM berat hingga memberikan pernyataan tersebut.
"Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik, pertanyaannya, Kejaksaan Agung sudah mengerjakan apa?" Kata Sumarsih kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020) malam.
Sumarsih mengatakan, siapapun Jaksa Agungnya, Kejaksaan Agung selalu menghindar dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, banyak kejanggalan yang tidak masuk akal.
"Kejaksaan Agung itu banyak sekali membuat alasan untuk menghindar menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM," tutur Sumarsih.
Baca: Mobil Mercy Milik Istri Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Ikut Disita Kejagung
"Berganti-ganti Pak Agung, kenyataannya sangat tidak masuk akal ketika menyatakan bahwa berkas penyelidikan Trisaksi Semanggi I dan II itu dinyatakan hilang," tambahnya.
Padahal menurut Sumarsih, yang menangani dan menyimpan alat bukti seharusnya adalah pemerintah.
Kendati demikian, Sumarsih berharap jika Presiden Joko Widodo masih punya hati yang tulus, terus mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.