Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembawa berita (news anchor) sekaligus karyawan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Dhoni Kusmanhadji menceritakan, gejolak stasiun televisi pertama di Indonesia itu.
Ia yang telah bekerja sejak tahun 2001 itu mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan direksi diantaranya penggunaan anggaran yang tidak dilaporkan terbuka.
Kemudian, penunggakan hak-hak karyawan yang dilakukan dan berlangsung berbulan-bulan.
"Karyawan melaporkannya ke dewan pengawas, dan dewas menindak direksi salah satunya dengan memecat direktur utama Helmi Yahya," ujar dia saat dihubungi Tribun Jumat (17/1/2020).
Dhony menambahkan, saat era Helmi Yahya pula para direksi dinilai melanggar penggunaan anggaran yang berasal dari APBN.
Baca: UPDATE, Segel di Pintu Masuk Kantor Dewas TVRI Sudah Dibuka
Baca: Kronologis Penyegelan Ruang Kerja Dewan Pengawas TVRI
"Karena TVRI ini dibiayai oleh APBN maka penggunannya harus digunakan dalam pengawasan oleh dewas. Selama ini direksi menjalankan administrasi TVRI tidak melaporkan pengeluran-pengeluaran APBN itu termasuk sampai penunggak honor-honor karyawan berbulan-bulan," terang Dhony.
Ia mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh dewas pengawas kepada artis lawas itu, merupakan buntut pelanggaran yang dilakukan direksi.
"Jadi enggak ada polemik antara Dewan Pengawas dengan direksi itu, ya ada direksi salah melaporkan ke dewas, dewas bertindak seperti itu, alah satunya dengan memecat direktur utama Helmi Yahya," lanjutnya.
Para karyawan berharap, TVRI bisa berjalan tanpa ada kebijakan yang merugikan pekerja itu sendiri.
"Kami berharap ada solusi, TVRI seperti sedia kala yang benar jangan dijalankan seenaknya. Kami bekerja di media, siang malam lembur, tapi bagaimana kalau ditunda dibayarnya," ungkap Dhony.
Sampai berita ini diturunkan, Tribun telah mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Utama TVRI Helmy Yahya, namun belum diberi tanggapan.