TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menghentikan pemberian subsidi harga Elpiji 3 kilogram mulai pertengahan tahun ini.
Adanya pencabutan subsidi gas Elpiji ini maka harga jual tersebut bakal mengikuti harga pasar pada umumnya.
Akibat tidak lagi disubsidi pemerintah maka harga gas Elpiji ini akan naik 75 persen dari harga jual saat ini.
Adapun harga tertinggi saat ini adalah Rp 20.000/tabung dan diperkirakan naik di pertengahan tahun menjadi Rp 35.250/tabung.
Meski subsidi gas Elpiji dicabut, pemerintah masih akan memberikan bantuan bagi masyarakat miskin.
Hal itu dengan memberikan dana tunai kepada masyarakat miskin sebagai ganti atas pencabutan kebijakan subsidi tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan perubahan skema penyaluran gas Elpiji 3 kilogram.
Skema tersebut akan terbagi menjadi dua kelompok yakni masyarakat miskin dan masyarakat mampu.
Data kelompok tersebut nantinya akan terdaftar di kementerian ESDM.
"Yang nerima tetep nerima, cuman teregister, terdaftar. Sehingga bisa teridentifikasi untuk mencegah terjadinya kebocoran," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dilasnir Youtube Talk Show TVOne (17/1/2020).
Adapun mekanisme subsidi tersebut masih akan dirancang agar pemberian subsidi dapat terbagi rata kepada masyarakat, serta tepat sasaran dalam skema tersebut.
Walau demikian, untuk masyarakat mampu harga gas Elpiji 3 kilogram tidak akan mendapatkan subsidi uang atau bantuan dari pemerintah.
Arifin mengatakan proses identifikasi masyarakat tersebut untuk mengetahui warga yang memang berhak mendapatkan bantuan uang atas subsidi gas Elpiji itu.
Adanya pencabutan subsidi gas ini, Arifin membantah jika kebijakan tersebut membuat rakyat susah.
"Masa kita mau jelek sih niatnya?" kata Arifin.
Diketahui perbandingan sementara harga gas melon atau Elpiji 3 kilogram dengan gas Elpiji 12 kilogram sebagai berikut.
Saat ini harga gas Elpiji 3 kilogram adalah Rp 16.000 hingga Rp 20.000.
Lalu, gas Elpiji 12 kilogram adalah Rp 139.000 hingga Rp 142.000.
Jika pertengahan tahun pada Juli 2020 mengalami kenaikan hingga 75 persen maka harga gas masing-masing sebagai berikut.
Gas Elpiji 3 kilogram mencapai harga Rp 34.000 hingga Rp 36.000 per tabung.
Sedangkan, Gas Elpiji 12 kilogram diperkirakan naik Rp 11.600 hingga Rp 11.900.
Pemerintah Bagikan Voucher Tunai Subsidi Gas Elpiji 3 Kilogram
Walau demikian, rupanya pemerintah akan berencana membagikan voucher gas Elpiji kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini telah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Dilansir Kompas.com, Teten Masduki mengatakan pemerintah dalam sikapnya akan mendata masyarakat terlebih dahulu.
Adanya Voucher tersebut, maka pada pelaku usaha akan dapat membeli gas Elpiji 3 kilogram dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, senada dengan Arifin Tasrif, Teten mengungkap pihak yang berhak mendapatkan voucher adalah warga yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Teten menilai kebijakan pencabutan subsidi gas Elpiji 3 kilogram tersebut adalah sikap yang tepat.
Alasannya banyak orang mampu yang menggunakan gas melon tersebut dengan bebas.
Pemerintah pun akan menyalurkan elpiji 3 kilogram dengan skema tertutup.
Kebijakan Pencabutan Gas Elpiji 3 Kilogram Disetujui DPR
Sedangkankan dipaparkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Djoko Siswanto, sebelumnya DPR telah menyetujui adanya sistem distribusi tertutup Elpiji 3 kilogram tersbeut.
Ia menuturkan pemerintah sudah melakukan uji coba atas kebijakan subsidi langsung soal gas Elpiji tersebut.
“Kita sudah melakukan persiapan bagaimana cara memberi (subsidi) langsungnya kepada masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini juga, sekitar pertengahan tahun (2020) bisa kita laksanakan karena uji cobanya sudah dilaksanakan di berbagai tempat,” ujarnya, dilansir Kompas.com.
Dijelaskan salah satu skema penyaluran subsidi tepat sasaran tersebut dengan menggunakan scan barcode.
Hal ini agar memudahkan pemerintah mendeteksi atas identifikasi masyarakatnya.
Pemerintah pun juga telah bekerjasama dengan perbankan nasional.
(Tribunnews.com/ Nidaul 'Urwatul Wutsqa)