News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senior PPP Yakin Hakim Berikan Putusan Bebas untuk Rommy

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP, Lukman Hakim Hasibuan mengaku yakin Mantan Ketua Umum PPP, M Romahumuziy bisa bebas dari tuntutan KPK.

Katena menurutnya, selama proses peradilan, tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan Rommy menerima uang suap sebagaimana yang ditudhkan KPK.

“Jika majelis hakim objektif melihat fakta persidangan, kami yakin Pak Rommy akan diputus bebas. Semua tuduhan penerimaan uang suap, dimentahkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan KPK sendiri dalam persidangan,” kata Lukman kepada media, Jumat (17/1/2020).

Di fakta persidangan menurut Lukman, terbukti bahwa Amin Nuryadi yang menerima goody bag dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi tidak mengetahui bahwa ia adalah uang.

Muafaq pun tidak mengatakan bahwa itu adalah uang.

“Ajudan Pak Rommy sebagaimana fakta persidangan hanya mengetahui itu adalah oleh-oleh seperti yang sering didapatkan saat kunjungan ke daerah. Dan Pak Rommy juga tidak mengetahui adanya penerimaan uang tersebut, sehingga tidak bisa disebut terjadi penyuapan,” jelas mantan anggota DPR RI dari Sumatera Utara tersebut.

Baca: Rommy Sebut Tuntutan KPK Banyak Berisi Fakta Imajiner

Fakta persidangan lain juga menyebutkan disebut bahwa Rommy telah mengembalikan uang pemberian Mantan Kepala Kanwil Kemenang Jatim, sebesar Rp250 juta dalam waktu 22 hari.

“Tidak logis, Pak Rommy dituntut karena telah mengembalikan hadiah Rp 250 juta, hanya karena memilih mengembalikan kepada pemberi dalam waktu kurang dari 30 hari," katanya.

"Hal yang sama pernah terjadi saat Djanedri M. Gaffar selaku Sekjen MK tahun 2010 memilih mengembalikan uang kepada Nazarudin (Bendahara Umum Demokrat) dan itu tidak disoal secara hukum,” tambah Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini