News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konten Netflix Dinilai Tidak Sesuai Karakter dan Budaya Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paket Ponsel Netflix ditawarkan dengan harga Rp 49.000 per bulan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak resmi menghadirkan layanannya di Indonesia, kehadiran Netflix terus menuai kontroversi yang dipicu banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.

Konten negative yang disajikan Netflix tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakter dan budaya bangsa, terutama soal pornografi, SARA dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Indonesia sendiri memiliki payung hukum terhadap konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi.

Mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Tentunya peraturan perundang-undangan tersebut berlaku secara menyeluruh, tak terkecuali Netflix.

Walhasil, sejumlah ISP seperti TelkomGroup pun melakukan pembatasan akses terhadap layanan Netflix.

Baca: Banyak Konten Pornografi di Netflix, Polisi Tunggu Kebijakan dari Kemkominfo

Baca: Waduh, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia Sejak 2016

TelkomGroup, sebagai operator telekomunikasi dengan jumlah pelanggan terbesar di Indonesia sejak tahun 2016 hingga saat ini masih membatasi akses terhadap layanan Netflix di jaringannya, baik mobile di Telkomsel maupun fixed broadband di IndiHome dan Wifi.id.

Ada beberapa hal yang menjadi concern Telkom saat itu, diantaranya memastikan konten yang dikonsumsi masyarakat aman dan jaminan kenyamanan layanan bagi pelanggan.

Ferdinandus Setu (Nando), Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.

“Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di indonesia,” ujarnya.

Menurut Ferdinandus, penutupan akses pornografi dilakukan tak hanya sepihak. Artinya, harus ditutup untuk semua pihak, baik anak-anak maupun dewasa.

Dirinya juga menegaskan setiap platform harus mengikuti payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Setidaknya, perlu ada komitmen dari platform untuk memblokir konten yang memuat pornografi.

Namun di tengah pembatasan akses terhadap Netflix ini, Kemendikbud justru menggandeng Netflix unt uk memberikan peatihan penulisan film. Langkah Mendikbud ini pun kembali meramaikan polemik yang sudah ada.

Pasalnya, selain mengandung banyak konten negative, status badan hukum Netflix tidak jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019 yang baru, pemain seperti Netflix harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini