TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Saor Siagian menanggapi langkah PDI Perjuangan yang mengadukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Sabtu (18/1/2020).
Menurut Saor Siagian, resikonya terlalu besar kepada partai.
"Malah kesannya tidak lagi saya melihat kasus ini kepada kasus personifikasi," ujar Saor Siagian.
"Karena kita bicara soal kasus hukum pidana itu yang dijerat bukan partainya tapi barang siapa personalnya," jelasnya.
Saor Siagian melihat langkah dari PDIP bertentangan dengan fokus yang selama ini diterapkan partai banteng tersebut.
"Kalau saya lihat dengan cara kawan-kawan di PDIP selalu konsen jangan menarik-narik PDIP," paparnya.
Saor juga memberikan tanggapan langkah yang dilakukan PDIP dengan menyebutkan ada geng di tubuh KPK kemudian ugal-ugalan.
"Menurut saya malah ini akan merusak PDIP itu sendiri," ungkap Saor Siagian.
Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas KPK
Sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.
Melalui Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.
Dalam hal ini PDIP menyampaikan tujuh point aduan diantaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDIP.