News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali Meninggal dunia, KPK Pikirkan Langkah Selanjutnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali, satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012, diketahui meninggal dunia.

Dikutip Tribun Kalteng, Darwan yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PAN Kalimantan Tengah (Kalteng) meninggal dunia, Senin (18/11/2019) malam.

Ia tutup usia saat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Menyikapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antikorupsi masih mengkaji berkas penyidikan perkara Darwan.

Baca: Saor Siagian Tanggapi Langkah PDIP Adukan Petugas KPK: Akan Merusak Partai Itu Sendiri

Baca: Tim Hukum PDIP Temui Dewas, Ketua KPK: Semua Aktivitas Kami Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Baca: Abraham Samad Tepuk Jidat, KPK Tak Kunjung Geledah DPP PDIP karena Belum Kantongi Izin Dewas

Satu di antara yang dikaji adalah langkah KPK akan menetapkan tersangka lainnya atau melakukan langkah lainnya.

“Jadi masih dalam tahap telaah dan kajian langkah yang akan diambil,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Minggu (19/1/2020).

Kata Ali, saat ini tim penyidik perkara Darwan masih membuat laporan. Dari hal ini, pimpinan KPK bisa memutuskan langkah apa yang akan ditempuh lembaga antirasuah ke depannya.

Status tersangka Darwan Ali sendiri merujuk Pasal 77 KUHP menjadi gugur. Hanya saja di Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, “dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.”

Diketahui, Darwan Ali diumumkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2019, tapi masih dalam penyidikan, ia meninggal dunia.

Pada perkaranya, penyidik menduga Darwan mengatur agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya (PT SKJ) yang salah satu direkturnya merupakan kawan dekat Darwan.

KPK pun menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang proyek tersebut, seperti waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya satu hari, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang yang diduga dipalsukan, serta panitia lelang yang mengabaikan ketidaklengkapan dokumen PT SKJ.

Penetapan Darwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penggeledahan rumah Darwan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Di samping itu, Darwan diduga mengubah nilai kontrak proyek dari Rp112.736.000 menjadi Rp127.411.481 atau sekira 13,02 persen.

Adendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

Tak hanya itu, Darwan diduga beberapa kali menerima transfer sejumlah Rp687.500.000 dari PT SKJ melalui anaknya. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar.

Atas dugaan tersebut, Darwan Ali disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini