Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Deddy Sitorus menyebut penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini bisa diselesaikan dengan Panitia Kerja (Panja) di DPR.
"Pada titik ini, Pansus (panitia khusus) hanya akan menimbulkan kegaduhan baru, kemudian tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Deddy menyebut untuk mengungkap dana Jiwasraya bukan perkara mudah.
Membutuhkan waktu yang panjang untuk mengetahui aliran dana Jiwasraya.
Baca: Demokrat: Pemerintah Tak Perlu Takut Ungkap Jiwasraya Melalui Pansus
"DPR tidak punya alat kemampuan untuk menelisik itu (dana Jiwasraya), karena Kejaksaan aja meminta waktu 50 hari untuk memeriksa transaksi di Bursa soal saham gorengan itu," tutur Deddy.
Menurutnya, keinginan Partai Demokrat agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya wajar dan bukan suatu yang menjadi masalah, tetapi untuk sekarang belum ada kedaruratan membentuk Pansus.
"Namanya politik, mereka pasti ingin. Tapi saat ini tidak ada urgensinya, kecuali kami melihat nanti ada penyimpangan, ada ketidakpuasan terhadap proses hukum, ada informasi yang tidak dibuka, tidak ada penyelesaian dari Kementerian BUMN, mungkin kamk akan pikirkan langkah selanjutnya," tutur Deddy.
Baca: Karyono Wibowo: Dua Parpol Getol Bikin Pansus Jiwasraya, tapi Tidak Untuk Asabri
Pembentukan Panja di Komisi VI dan XI terkait kasus Jiwasraya, kata Deddy, berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan DPR yang melibatkan semua fraksi, bukan muncul secara diam-diam.
"Rapat pimpinan DPR melibatkan semua fraksi dan hasilnya adalah pembentukan Panja," ucap Deddy.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Didi Irwandi Syamsuddin mengaku heran pengungkapan kasus Jiwasraya hanya membentuk Panja, bukan Pansus.
"Untuk lebih dalam dan komprehensif, serta bisa mengungkap pelaku sampai lebih jauh, hanya dengan Pansus bisa dilakukan," ujar Didi.
Baca: Pengamat BUMN Nilai DPR Harus Bentuk Pansus untuk Dalami Kasus Jiwasraya
Wakil Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan Pansus DPR memiliki kewenangan yang berbeda dengan Panja.
Pansus menurut Didi dapat melakukan penyelidikan, melakukan interplasi, dan memanggil paksa pihak terkait kasus Jiwasraya.