"Banyak hal yang harus dikerjakan, antara lain, disebutkan pegawai adalah ASN, tentu ini harus bicara dengan kawan-kawan DPR mitra kerja Komisi III," katanya.
Selain itu, terkait aturan-aturan yang harus secepatnya dibahas untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Setidaknya ada 8 peraturan yang harus dibahas paskadiundangkannya UU 19 Tahun 2019," katanya.
Enggan bicara soal kasus
Ketua KPK Firli Bahuri menghindar saat ditanya mengenai perkembangan kasus dugaan suap Caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Firli Bahuri enggan berkomentar soal keberadaan Harun Masiku yang kini masih buron.
Firli Bahuri meminta kepada awak media untuk bersabar.
"Bisa bersabar? Nanti saya jelasin ya. Berikan kita kesempatan dulu untuk ke Komisi III," kata Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca: KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi
Sebelumnya Firli dan empat komisioner KPK lainnya sempat menghindari wartawan begitu tiba di Kompleks Parlemen.
Firli sempat memutar jalan sebelum masuk ke gedung pimpinan di Nusantara III.
Firli tidak menjawab saat ditanya alasan menghindari wartawan.
Ia hanya meminta untuk tidak berkomentar.
Baca: Adian Napitupulu Tanggapi Soal Kasus Suap PAW Harun Masiku: Jangan Salahkan PDIP
"Jangan komentar, jangan komentar," katanya.
Firli enggan menjelaskan mengenai tujuan kedatangan Komisioner KPK ke Komisi III yang terkesan mendadak.
Ia hanya mengatakan bahwa kedatangannya tersebut hanya silaturahmi biasa.
"Boleh dong silaturahmi, roadshow di mana-mana. Ke MPR boleh, kaya kemarin, oke ya," katanya.