News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaannya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1/2020).

Sejatinya Amril akan diperiksa sebagai tersangka perkara suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan (Amril Mukminin) tidak hadir dan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

KPK, kata Ali, akan memanggil ulang Amril.

Baca: Ketua KPK: Kalau Saya Tahu Keberadaan Harun Masiku, Saya Tangkap

Namun, untuk jadwal pemanggilan berikutnya, tergantung kebutuhan tim penyidik.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Ali.

KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

Untuk Amril, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Sedangkan tersangka Makmur telah ditahan sejak 31 Oktober 2019 lalu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Baca: Keberadaan Harun Masiku Menjadi Misteri, Ini Respons KPK

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini