News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ( 20/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim tugas lembaganya tidak terganggu setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan korupsi berlaku.

Menurutnya di bawah payung hukum Undang-Undang 19 Tahun 2019, KPK sudah menetapkan 22 orang menjadi tersangka.

"Harus disampaikan selama 21 hari, ada 22 orang yang sudah menjadi tersangka, dan ada 12 orang yang sudah ditahan, dan 10 orang masih belum dilakukan penahanan," kata Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca: Ketua KPK Sanggah Pernyataan Yenti Garnasih Soal Dugaan Adanya Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan

Terkait penggeledehan menurut Firli bukan suatu hambatan.

Dalam Undang-Undang baru, diketahui penggeledehan harus meminta izin dulu kepada Dewan Pengawas KPK.

"Karena memang dalam UU disebutkan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan penyidikan penuntutan, tunduk pada hukum acara pidana dan itu harus kita kerjakan," katanya.

Baca: Stafsus Erick Thohir: Kami Dapat Tangani Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari KPK

Saat ini KPK Menurut Firli akan mengevaluasi sejumlah perkara yang starusnya masih dalam penyelidikan.
Evaluasi tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dihentikan atau diteruskan.

Hanya saja, Firli tidak membeberkan kasus mana saja yang akan dievaluasi.

"Terakhir juga perkara yang dilakukan penyelidikan sekarang, tentu kita lakukan evaluasi yang mana yang harus berlanjut penyelidikannya, karena terkait proses izin ke dewan pengawas," katanya.

Bertemu Komisi III DPR

Pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/1/2020).

Seluruh pimpinan KPK tampak hadir dalam pertemuan tertutup selama kurang lebih 2,5 jam tersebut.

Pimpinan KPK yang hadir di antaranya Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pumolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Sementara Komisi III DPR RI yang tampak hadir di antaranya Ketua Komisi III Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Baca: Susi Pudjiastuti Tak Setuju Rencana Pemerintah Kirim Nelayan Cantrang ke Laut Natuna, Ini Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kedatangannya merupakan bagian dari penguatan koordinasi dengan sejumlah lembaga.

Selain dengan pimpinan Komisi III, juga dijadwalkan akan bertemu Pimpinan DPR serta 5 Kementerian lainnya.

"Ini adalah lembaga yang ke 10 yang kami datangi, masih ada 6 lagi yang sudah kita agendakan antara lain dengan pimpinan DPR, nanti ada 5 kementerian lagi yang akan kita datangi," kata Firli.

Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Politikus PDIP Kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pertemuan tersebut menurut Firli membahas sejumlah program yang akan dilakukan KPK.

Pada tahun ini ada dua program KPK, pertama mengenai program dukungan manajemen KPK.

Kedua mengenai program pemberantasan korupsi.

Program pemberantasan korupsi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6 undang undang nomor 19 Tahun 2019.

Baca: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pondok Pinang Diringkus Polisi

"Di samping itu, ada 3 program yang akan kita kerjakan antara lain pembangunan manusia yang unggul, khusus KPK," katanya.

Sementara itu, terkait manajemen KPK terdapat penyederhanaan regulasi serta reformasi birokrasi. 
Salah satu poinnya mengenai perubahan status penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).

"Banyak hal yang harus dikerjakan, antara lain, disebutkan pegawai adalah ASN, tentu ini harus bicara dengan kawan-kawan DPR mitra kerja Komisi III," katanya.

Selain itu, terkait aturan-aturan yang harus secepatnya dibahas untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Setidaknya ada 8 peraturan yang harus dibahas paskadiundangkannya UU 19 Tahun 2019," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini