News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bertemu Mahfud MD, Ombudsman RI Lapor Kepatutan Kementerian dan Lembaga

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk melakukan rapat koordinasi dan berdialog.

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Baca: Ombudsman RI Bentuk Tim Investigasi Bongkar Kejanggalan Jiwasraya, Asabri dan Taspen

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, pertemuan ini sebagai salalu satu upaya sinergitas dalam memperkuat institusi pemerintahan.

"Karena kalau kita bicara pencapaian-pencapaian yang ingin dicapai oleh negara ini kalau tidak ada good governance tentu tidak akan tercapai," kata Rifai.

Rifai mengungkapkan, salah satu yang menjadi topik pembicaraan adalah bagaimana kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenkopolhukam dapat mematuhi dan menjalankan saran yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI.

"Di sinilah kita perlu adanya koordinasi, sehingga ke depan nanti melalui Bapak Menko Polhukam mungkin akan ada pertemuan-pertemuan yang sifatnya rutin ya, yang mengkoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga yang kami anggap perlu mendapat perhatian," kata Rifai.

"Karena tentu kepatuhan kementerian lembaga terhadap rekomendasi Ombudsman itu penting," tambahnya.

Bicara mengenai kepatutan kementerian dan lembaga, Rifai menyinggung soal Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenrisetdikti) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menyebut, Kemenrisetdikti yang sekarang berganti menjadi Kemendikbud misalnya disampaikan ada empat rekomendasi Ombudsman RI, namun hanya satu yang dijalankan intitusi tersebut.

"Yang tidak dijalankan itu terkait misalnya laporan adanya plagiarism oleh rektor terpilih misalnya seperti itu ya, yang dipatuhi itu adalah terkait dengan status perguruan tinggi kesehatan," jelasnya.

Lalu, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menambahkan, Kemendagri memiliki catatan paling banyak. Dari 13 rekomendasi Ombudsman RI, Kemendagri mendapat 9 rekomendasi.

Baca: Pemprov DKI Tampik Tudingan Lampaui Tenggat Waktu Pengerjaan Revitalisasi Monas Sisi Selatan

Sedangkan, Menkominfo ada 1 rekomendasi dan 2 rekomendasi untuk instansi kepolisian.

"Mungkin kedepan, sebagaimana yang disampikan pak Ketua akam dilakukan rapat koordinasi terbatas dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terhadap upaya pelaksanaan rekomendasi tersebut," kata Ninik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini