News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

100 Hari Kabinet Jokowi

Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf Amin, Presiden Terbitkan 7 Aturan soal KPK

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang 100 hari masa kerja Joko Widodo-Maruf Amin, Presiden Jokowi mengeluarkan tujuh aturan baru lagi soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi tengah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait KPK.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim.

Belum ada yang masuk ke meja Presiden.

Presiden Jokowi dalam satu rapat kabinet terbatas di Kampar, Riau 3 Mei 2019. (Instagram/jokowi)

"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).

Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:

1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas

2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi

3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN

Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:

1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK

3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK

4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Jokowi merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini