Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, juga ada pihak swasta bernama Saeful.
Harun Masiku dan Saeful disebut sebagai pemberi suap.
Sementara, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring OTT, Rabu (8/1/2020), lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunGowa.com/Ari Maryadi) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
BERITA REKOMENDASI