News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

TRIBUNNEWS.COM - Kakek Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun.

Vonis tersebut lantaran ia memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.

Kakek Samirin ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram.

Getah karet 1,9 kilogram itu dihargai Rp 17 ribu.

Kakek Samirin tertangkap setelah menggembala sapi milik orang lain di PT Bridgestone.

Polisi lantas melimpahkan kasus getah karet ini pada 12 November 2019 lalu ke Kejari Simalungun.

Kakek Samirin dalam acara Mata Najwa Trans7 (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab). (YouTube Najwa Shihab)

Kasus itu dilimpahkan bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.

Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi.

Di antaranya yakni:

1. Kasus Semangka

Kasus semangka ini diketahui terjadi di Kediri, Jawa Timur pada 2009 lalu.

Pelaku yang didakwa yakni Suyanto dan Kholil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini