News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di BKN: Dimulai pada Senin, 27 Januari 2020, Ini Detailnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lokasi: Ruang CAT Kanreg IX BKN Jayapura

Jalan Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

10. Kantor Regional X BKN Denpasar

Lokasi: Ruang CAT Kanreg X BKN Denpasar

Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

11. Kantor Regioanl XI BKN Manado

Lokasi: Ruang CAT Kanreg XI BKN Manado

Jalan AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

12. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Lokasi: Ruang CAT Kanreg XII BKN Pekanbaru

Jalan Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

13. Kantor Regional XIII BKN Aceh

Lokasi: Ruang CAT Kanreg XIII BKN Aceh

Jalan Iskandar Muda Gp. Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

14. UPT BKN Sorong

Lokasi: Ruang CAT Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Sorong

Jalan Pemda Distrik Aimas, Distrik Aimas Km. 24, Kabupaten Sorong

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono)

Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:

a. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

5) Duduk pada tempat yang ditentukan.

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta:

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

7) Merokok dalam ruangan.

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

c. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini