News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Lutfi Pembawa Bendera Ngaku Disiksa Polisi, Ini Tanggapan KontraS dan Komnas HAM

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.

Deputi Koordinator Advokasi KontraS, Putri Kanesia menuturkan, pengadilan atas Lutfi Alfiandi dapat dibatalkan.

Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pasalnya, Lutfhi mengaku telah dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.

"Ketika memang terbukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penyidik terhadap Lutfhi, maka persidangan itu harus dibatalkan," ujar Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020), yang dikutip dari Kompas.com.

Karena adanya dugaan intimidasi, kata Putri, pernyataan Lutfi tak bisa dijadikan alat bukti atau kesaksian dalam proses persidangan.

"Maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti atau kesaksian."

"Sehingga saya pikir ini tidak boleh diteruskan persidangannya," kata dia.

Tanggapan Komnas HAM

Sementara itu, Komnas HAM meminta Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana memeriksa oknum polisi yang disebut melakukan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi.

"Kapolda harus memeriksa lebih lanjut pengakuan yang disampaikan oleh Lutfi."

"Terlebih pengakuan dimaksud itu disampaikan di muka persidangan yang dilakukan di bawah sumpah," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Hariansyah menegaskan, proses pengusutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Apabila benar ada anggota kepolisian yang terbukti melakukan penyiksaan, Hariansyah meminta agar oknum tersebut diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Bila terbukti ada oknum aparat kepolisian yang melakukan, maka lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

(Tribunnews.com/Maliana, Wartakotalive.com, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini