News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020: Begini Cara Cek Status Terdaftar dalam DPT Lewat Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang.

Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara cek DPT dapat dilakukan dengan mudah dengan mengunjungi laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Berikut cara mengecek DPT dipraktikkan oleh Tribunnews.com:

1. Buka portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id

2. Masukkan nama dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), pada kolom yang sudah disediakan.

Cara cek DPT

3. Lalu klik 'Cari'

4. Akan muncul lokasi TPS untuk Anda menggunakan hak pilih

Selain itu, Anda juga bisa cek langsung dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau bisa juga ke kantor KPU kabupaten/kota.

Petugas akan membantu melakukan pengecekan.

Syarat Anggota PPK/PPS dan KPPS

Berikut syarat untuk daftar menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 5 dikutip dari jdih.kpu.go.id:

- Warga negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP

- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat

- Surat pernyataan yang menyatakan tidak menjadi anggota politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

- Surat pernyataan bebas dari penyalahagunaan narkoba

- Surat pernyataan tidak pernah dipidanan penjara

- Surat pernyataan keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

- Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat

- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

- Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota

- Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.

- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan

- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

- Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.

- Satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.

Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini