News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Terkesan Ambyar, KPK Diharapkan Bisa Kerja Lebih Profesional, Demi Tampik Asumsi Masyarakat

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajer Riset Seknas Fitra Badiul Hadi saat ditemui di Kantor Formappi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, buka suara terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Badiul Hadi berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menangani kasus tersebut.

Diketahui, kasus dugaan suap Wahyu Setiawan itu juga melibatkan politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku.

Keberadaan Harun Masiku pun sampai saat ini belum diketahui.

"Kami masih berharap bahwa KPK akan bekerja lebih profesional untuk menampik asumsi masyarakat selama ini bahwa KPK mulai tidak punya arah, terkesan ambyar," kata Hadi yang dikutip dari Kompas.com.

Manajer Riset Seknas Fitra Badiul Hadi saat ditemui di Kantor Formappi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Ia menegaskan, pimpinan KPK harus melihat kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan hingga Harun Masiku ini ditangani secara serius dan tegas.

Menurut Hadi, ada tekanan-tekanan politik yang dilakukan pihak tertentu untuk menggangu penanganan kasus ini.

Hadi menegaskan KPK harus membuktikan profesionalitasnya meskipun dalam proses ini, nuansa politik sangat pelik.

KPK, kata dia,  harus membuktikan komitmen yang disampaikan oleh pimpinan untuk membongkar kasus ini.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK Menduga Wahyu Setiawan Terima Suap

KPK menduga mantan Komisioner KPU itu menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Wahyu Setiawan, menurut KPK telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

KPK menduga, Wahyu Setiawan tidak hanya menerima uang dari Harun saja, tapi juga sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Disebutkan, Wahyu meminta uang operasional sekira Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun jadi anggota DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini