TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih menjadi perdebatan.
Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri.
Hal itu disampaikan dalm video yang diunggah kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020).
"Dimana pun saudara Harun Masiku berada termasuk keluarganya," ujar Wayan.
"Saya PDI-P menghimbau cepet menyerahkan diri, jelaskan masalahnya, cepet bela diri," lanjutnya.
Menurut Wayan, dengan kaburnya Harun Masiku malah membuat masalah bagi PDI-P.
"Karena dengan tidak munculnya Harun Masiku, PDI-P semakin babak belur," ungkap Wayan.
"Maka makin cepet menyerahkan diri, makin diuntungkan dan diselamatkanlah PDI-P," imbuhnya.
Wayan juga menyoroti kerja KPK yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK hendaknya menepati asas-asas yang dimuat dalam Pasal 5 UU KPK mengenai kepastian hukum
"Jangan menggeledah tanpa surat izin," tegasnya.
Selain itu, Wayan meminta KPK untuk melihat pasal 47 ayat 4 mengenai kasus-kasus di bawah Rp 1 miliar apakah masih perlu KPK yang menangani.
"Padahal dalam undang-undang sudah jelas menyatakan seperti itu," kata dia.
Tim Hukum PDI-P Adukan Petugas KPK ke Dewan Pengawas