Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta politisi PDI Perjuangan Harun Masiku untuk bersikap kooperatif dengan pihak KPK.
Menurut dia, sikap kooperatif Harun Masiku akan menjadi salah satu bahan pertimbangan LPSK memberikan perlindungan kepada mantan politisi Partai Demokrat tersebut.
Baca: KPK Dalami Soal Pertemuan Ketua KPU Dengan Harun Masiku
"HM (Harun Masiku,-red) harus kooperatif dengan penyidik KPK lebih dahulu," kata Edwin, saat dihubungi, Sabtu (25/1/2020).
KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Harun Masiku.
Upaya penetapan status itu dilakukan karena Harun diduga menyuap komisioner KPK, Wahyu Setiawan.
Menyandang status tersangka, kata dia, Harun Masiku bisa dilindungi apabila sudah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
"Syarat mau bekerjasama dalam pengungkapan perkaranya dan bukan pelaku utama," kata dia.
Baca: Menteri Yasonna: Yang Bisa Mencopot Saya Presiden Bukan ICW
Sejauh ini, dia mengaku, pihaknya belum menerima permohonan permintaan perlindungan dari Harun Masiku.
"Tidak ada permohonan perlindungan dari Harun Masiku hingga saat ini," tambahnya. (*)