News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Muda Rp 8,79 Juta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto di kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis muda sebesar Rp 8,79 juta pada 2020.

AJI menyebut, besaran tersebut merupakan pendapatan diterima setiap karyawan setelah dipotong berbagai pajak (take home pay).

Berdasarkan riset AJI, masih ada banyak media yang diketahui belum memberikan upah layak sebagaimana target yang diinginkan AJI.

Hal itu diketahui dari riset terhadap 114 jurnalis muda di 37 media di Jakarta dengan masa kerja di bawah 3 tahun pada November-Desember 2019.

Baca: Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siapkan Sejumlah Langkah Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto mengatakan, perusahaan media diminta untuk memperhatikan rekomendasi upah layak yang dikeluarkan AJI.

Hal tersebut bertujuan agar wartawan bisa bekerja profesional.

"Bagaimana mungkin berharap jurnalis kerja profesional kalau tidak digaji layak? Jangan digaji layak, bahkan beberapa media masih digaji di bawah UMR," kata Afwan di kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

Afwan mencatat, besaran upah layak itu telah berbanding lurus dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di Jakarta yang cukup tinggi.

Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah

Sebab, imbuh dia, ada sedikitnya 40 komponen KHL yang dibutuhkan wartawan.

Hal itu dimulai dari kebutuhan makanan, tempat tinggal, kebutuhan penunjang, kebutuhan paket data internet hingga dengan transportasi.

Di sana, juga dijabarkan beberapa kebutuhan penunjang yang dibutuhkan wartawan lainnya.

Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah

Selain itu, Afwan juga bilang, perusahaan media diminta untuk memperhatikan keselamatan kerja, kesehatan baik fisik maupun psikis, dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya.

Satu di antaranya mengenai kebutuhan libur cuti haid untuk perempuan, jam kerja yang sesuai ketentuan yaitu 7 jam untuk masa waktu kerja 6 hari dalam seminggu dan 8 jam kerja untuk lima hari dalam seminggu.

"Ada beberapa hak-hak dari para pekerja media yang masih terabaikan. Tidak ada uang lembur, kerja lebih dari 8 jam per hari, kemudian tidak mendapatkan libur pengganti, misalnya mereka disuruh masuk pas ada bencana, tapi enggak dapat libur pengganti," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini