TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (27/1/2020) besok.
Ombudsman ingin mengklarifikasi Yasonna perihal kesalahan informasi imigrasi terkait keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.
"Soal beda pernyataan tentang keberadaan Harun Masiku," kata komisioner Ombudsman, Adrianus Meiliala, Sabtu (25/1/2020).
Adrianus belum dapat menjelaskan tindak lanjut pemanggilan Yasonna ini.
KPK gagal menangkap Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 8 Januari 2020.
Harun yang merupakan caleg PDIP disangkakan menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang Rp 600 juta untuk memuluskannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024, melalui mekanisme Pergantian Antar-waktu (PAW).
Saat OTT, KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Setiawan bernama Agustiani Tio Fridelina dan perantara suap bernama Saeful Bahri.
Saeful disebut-sebut sebagai staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, Hasto mengaku bahwa Saeful menjadi stafnya saat ia menjadi anggota DPR pada 2009.
Namun, pihak Imigrasi dan Yasonna Laoly selaku Menkumham memberikan informasi berbeda soal keberadaan tersangka Harun Masiku.
Baca: Senin Depan, Ombudsman Panggil Yasonna Laoly Soal Keberadaan Harun Masiku
Baca: Terkait Statement Yasonna Laoly Soal Harun Masiku, Presiden Jokowi Beri Pesan Ini untuk Para Menteri
Semula, pada 13 Januari 2020, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut imigrasi mencatat Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia ke Singapura sejak 6 Januari 2020 atau sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sejak itu, Harun belum kembali ke Tanah Air.
Informasi dari anak buahnya dikuatkan oleh atasannya, Yasonna Laoly, pada tiga hari berikutnya. Pimpinan KPK pun mengamini.
Namun, majalah Tempo dan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, mengeluarkan fakta baru, bahwa sebenarnya Harun Masiku hanya sehari di Singapura dan kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT.