TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dicecar oleh Komisi III DPR terkait pernyataan kontroversialnya.
Pernyataan itu merujuk penilaian Syamsuddin bahwa revisi Undang-undang KPK atau kini UU KPK Nomor 19 tahun 2019 merupakan pelemahan terhadap komisi antirasuah.
Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Desmon J Mahesa lantas mempertanyakan pernyataan tersebut.
Ia juga meminta Syamsuddin untuk mencabut pernyataannya itu lantaran dapat memperburuk DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Desmond pada saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Senin (27/1/2020).
Baca: Presiden Jokowi Teken PP Pengangkatan Dewas KPK
"Salah satu Dewas bicara Undang-Undang KPK ini dilemahkan oleh partai-partai. Pertanyaannya seolah-olah Dewas (Dewan Pengawas) ini tidak paham pembuatan Undang-Undang itu tidak mungkin dilakukan DPR sendiri. Ini dilakukan presiden bersama-sama dengan DPR. Jadi kalau ada Dewas creeky seperti ini, menurut saya ini sama saja menjelekkan DPR. Saya minta Prof Syamsuddin Haris mencabut ini, pernyataannya," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Desmond menilai pernyataan Syamsuddin itu pula yang diakui mengganggu pimpinan di Komisi III.
Ia meminta Syamsuddin untuk menjawab maksud dari pernyataannya terkait UU KPK melemahkan komisi antirasuah tersebut.
Baca: Komisi III Gelar RDP dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
"Ada apa dengan Syamsuddin Haris di lembaga Dewan Pengawas. Saya tunjuk orangnya karena statement ini saya forward di grup Komisi III agar kita tahu, jangan sampai Dewan Pengawas amatiran, Dewan Pengawas amatiran mencari popularitas yang seolah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan. Tolong ini nanti pak Syamsuddin Haris dijawab dengan statement yang dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Selain Desmond, anggota fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga menyoroti Dewan Pengawas KPK.
Benny mengatakan mayoritas dari Dewan Pengawas merupakan orang yang selama ini menolak keberadaan Dewan Pengawas.
Baca: Gelar RDP, Komisi III Minta Penjelasan Mekanisme Kerja Dewan Pengawas KPK
Namun kata dia semuanya berubah saat ditawarkan jabatan Dewas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebelumnya pimpinan Dewas yang ada di depan ini kalau tidak salah 3 atau 4 diantaranya menolak Dewas, menolak pelemahan KPK dengan Undang-Undang, Pak ketua yang tadi disinggung," kata Benny.
"Tetapi begitu ditunjuk oleh yang mulia Presiden Jokowi menjadi ketua dan anggota Dewas, dengan bangga dan senang hati menerimanya, nikmat begitu berkuasa. Kekuasaan itu tiba-tba mengubah perilaku manusia," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sepakat apabila apabila Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 atau UU KPK versi baru justru melemahkan lembaga antirasuah. Dengan begitu ia meminta kepada publik untuk tidak berhenti mengawasi dengan berlakunya UU KPK.
Syamsuddin tidak ingin apabila lemahnya pengawasan akan mengakibatkan lembaga tersebut ikut kehilangan taring dalam memberantas korupsi.
"Publik harus mengawasi. Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi," kata Syamsuddin saat ditemui di Sequis Center, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).