News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensesneg Undang Sejumlah Menteri dan Pengamat Bahas Revitalisasi Monas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan pengamat membahas revitalisasi Monas, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata Whisnutama, pengamat tata kota Yayat Supriatna, dan Nirwana Yoga.

Rapat tersebut menurut Pratikno untuk meminta masukan terkait revitalisasi Kawasan Monas yang dilakukan Pemprov DKI.

"Jadi, sudah banyak sekali tadi masukan-masukan kaitannya dengan aspek, terutama sekali aspek lingkungan," kata Pratikno.

Baca: Mensesneg Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas, Ini Alasannya

Ia mengatakan bahwa dalam rapat tersebut turut disinggung penyelenggaraan formula E pada tahun ini.

Karena penyelenggaraan ajang balap tersebut melewati kawasan Monas.

Ia mengatakan belum ada pembahasan subtansial dalam rapat tersebut terkait revitalisasi Monas.

Pembahasan menyangkut substansi akan dilakukan dalam rapat penuh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI

"Tapi sekali lagi, intinya kita minta masukan, brainstorming dari berbagai pihak. Tapi secara substansif kebijakan belum dilakukan karena nanti akan ada rapat penuh tim pengarah," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.

Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di Kawasan tersebut.

Baca: Kursi Wagub DKI Jakarta Kosong Selama 18 Bulan, Sandiaga Uno : Akhirnya Ada Titik Terang

Belakang diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang di dalamnya terdapat Monas harus mengantongi izin Komisi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini