News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Sistem Penilaian TKP, TWK, TIU SKD CPNS 2019, Dilengkapi Nilai Ambang Batas dan Ketentuan Ujian

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti ujian tes SKD menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) CPNS 2018

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini