TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1/2020) siang.
Viryan diperiksa penyidik selama nyaris 3 jam. Begitu ke luar dari markas KPK pukul 13.05 WIB, ia mengaku ditanyai penyidik seputar eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Seputar PAW (pergantian antarwaktu), penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," ucap Viryan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan suap PAW, Harun berupaya menggantikan Riezky Aprilia selaku anggota DPR dari PDIP melalui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Viryan menegaskan, proses pergantian Riezky dengan Harun tak bisa dilakukan. Semua komisioner KPU sudah mengetahui aturan itu, termasuk Wahyu Setiawan.
Baca: ICW Kritik Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Pencarian Harun Masiku
"Kita sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.
Viryan memastikan penolakan Harun dalam proses PAW sesuai dengan aturan yang berlaku di UU Pemilu. Selain itu, ia juga menyebut Wahyu tak memperjuangkan Harun agar bisa menggantikan Riezky.
"Yang saya tahu (Wahyu) tidak (mengupayakan)," ujar Viryan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Baca: Memburu Harun Masiku, Ketua KPK: Nyari Orang Itu Engga Gampang
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.