Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyoroti revitalisasi Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menilai revitalisasi Monas adalah kejahatan lingkungan dikarenakan menebang ratusan pohon.
Baca: Pimpinan DPRD DKI Gelar Rapat Gabungan Bahas Polemik Revitalisasi Monas
Hal itu disampaikannya di dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Praktino, Selasa (28/1/2020).
"Di dalam pemaparan Pak Menteri tadi, saya bacakan di halaman tiga, 'di sisi lain juga kita beri perhatian besar kepada sinergi pemeliharaan aset negara dengan keberpihakan pelestarian lingkungan. Saya mengkritisi Pak, yang disampaikan rekan saya tadi tentang revitalisasi Monas. Menurut saya Pak, ini kejahatan lingkungan," ujarnya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Junimart beralasan kejahatan lingkungan disebabkan revitalisasi Monas dianggap tak patuh dengan aturan Keputusan Presiden (Keppres).
Ia mempertanyakan sikap Praktino terhadap revitalisasi Monas.
"Ini Revitalisasi liar Pak. Kenapa Pak? Ini sudah tidak patuh terhadap Kepres Nomorn25 Tahun 1995. Bagiaman sikap Setneg di sini Pak?" ucapnya.
"Bagaimana tentang hidupnya pohon yang ditebang sebanyak 190 itu Pak? Itu kan mestinya kita pelihara sebagai lingkungan, tapi ditebang oleh gubernur Pak. Perintah gubernur, itu ditebang. Ini bagaimana Pak?" imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan apakah penebangan pohon di Monas telah mendapatkan izin.
"Apakah penebangan tersebut sudah pernah pengajuan izin dan sudah mendapat izin? Dari komisi pengarah. Pak Menteri kan komisi pengarah, ketuanya Pak. Ini bagaimana Pak? Jangan dibiarkan Pak," katanya.
Sebelumnya Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.
Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di Kawasan tersebut.
Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang di dalamnya terdapat Monas harus mengantongi izin Komisi tersebut.
Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang. Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota. Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota. Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.