Baca : Simak Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan antara Formasi Umum dan Khusus
Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta Ujianmu
1. Pada saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan untuk menyerahkan Kartu Peserta Ujian (Lembar Panitia) kepada panitia seleksi, serta menunjukkan Kartu Peserta Ujian (Lembar Peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.
2. Peserta wajib hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian yang telah ditentukan. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat datang, dan/atau tidak mampu mengikuti ujian dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan tidak lulus.
3. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
Bila ditemukan adanya orang pengganti (joki) maka Peserta dan orang pengganti tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan Peserta dinyatakan tidak lulus.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi.
4. Peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan kemeja warna putih tanpa corak, celana panjang / rok (formal) warna hitam, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi peserta wanita yang berjilbab, memakai jilbab warna hitam tanpa corak dan aksesoris.
5. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Sebagai informasi tambahan, berikut nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.